Infoskynews - Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun atas permasalahan ajaran kebencian melalui Twitter. Hakim ingin memutuskan agar Dhani sesegera ditahan.
"Menjelaskan terdakwa Ahmad Dhani bisa dibuktikan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak sebarkan informasi untuk menimbulkan perasaan kebencian," papar ketua Hakim Ketua Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).
"Menjatuhkan pidana penjara waktu satu tahun enam bulan menyuruh agar terdakwa ditahan," lanjut hakim.
